Kegagalan kebijakan dan pengawasan ini dapat dilihat sebagai tanggung jawab langsung dari pejabat pemerintahan yang memegang wewenang atas sektor lingkungan dan sumber daya alam — termasuk Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan, dan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Ketiganya menjadi sorotan karena dinilai gagal mencegah kerusakan lingkungan di hulu yang kemudian berkembang menjadi krisis ekologis.
Tidak hanya tiga menteri tersebut, dua menteri lainnya — yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo — juga layak menjadi perhatian. Hal ini karena terdapat keterkaitan tugas, kewenangan, serta hasil kinerja dan kebijakan mereka yang secara logis dan relevan berkaitan dengan besarnya dampak banjir dan longsor di Sumatra.
Baca Juga:
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan Sumatra
Presiden sebagai kepala negara memiliki kewajiban untuk mengevaluasi secara serius kinerja para menteri tersebut. Apabila terbukti bahwa kebijakan perizinan, pengawasan lingkungan, atau tata ruang diterapkan secara lemah, pengendalian dan normalisasi sungai terlambat, atau bahkan diabaikan, tindakan tegas termasuk pencopotan jabatan bukan saja wajar tetapi diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kerusakan di hulu DAS menjadi faktor kunci yang selama ini tampaknya diabaikan. Penurunan tutupan hutan yang dipicu oleh deforestasi, alih fungsi lahan, perkebunan, dan pertambangan telah mengurangi kapasitas tanah dalam menyerap air. Dampaknya adalah peningkatan limpasan permukaan dan kerentanan longsor ketika hujan ekstrem datang.
Jejak izin pertambangan dan aktivitas minerba memperparah keadaan. Sejumlah data informasi dan pemberitaan media daring menunjukkan bahwa banyak izin tambang berada dekat dengan sungai dan lereng curam, ditambah dengan praktik pembalakan dan reklamasi yang tidak memadai. Dalam sejumlah lokasi, kayu-kayu besar hanyut bersama air bah, menjadi bukti bahwa kerusakan hutan di hulu berkontribusi langsung terhadap banjir bandang dan longsor.
Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Rehabilitasi Sumatra
Kerusakan hutan di wilayah hulu telah menghilangkan fungsi ekologis yang sangat penting, seperti penahan tanah dan pengatur aliran air melalui jaringan akar pohon. Ketika hujan ekstrem turun, tanah kehilangan stabilitasnya sehingga longsor di tebing, banjir kayu (log flood), penyempitan alur sungai akibat sedimen, dan luapan air besar sangat mudah terjadi.
Selain itu, persoalan tata ruang juga berpotensi memperburuk situasi. Kelemahan dalam pengendalian alih fungsi lahan, ketiadaan penetapan zona rawan bencana yang jelas, serta rendahnya implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memungkinkan aktivitas pemukiman, perkebunan, industri, dan pertambangan masuk ke wilayah yang sebenarnya harus dilindungi. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran Kementerian ATR/BPN sangat penting dan patut dievaluasi.