Aspek infrastruktur yang berada di bawah Kementerian PUPR juga tampak berkontribusi terhadap besarnya dampak bencana. Boleh jadi banyak sungai mengalami penyempitan, sedimen dari hulu tidak tertahan, dan normalisasi tidak dilakukan secara memadai. Boleh jadi sistem drainase perkotaan di sejumlah kota seperti Medan dan Padang sudah sejak lama tidak mampu menampung debit air tinggi. Akibatnya, ketika banjir besar datang dari hulu, wilayah hilir langsung terendam tanpa adanya mekanisme mitigasi yang efektif.
Keseluruhan permasalahan—mencakup izin pertambangan, kehutanan, tata ruang, lingkungan, dan infrastruktur—sejatinya harus saling terintegrasi. Namun mungkin saja terjadi bahwa koordinasi antarkementerian lemah dan pengawasan minim. Bencana di Sumatra ini boleh jadi merupakan titik temu dari kegagalan kebijakan di lima kementerian yang saling berkaitan dan memiliki kewenangan langsung terhadap isu-isu kritis tersebut.
Baca Juga:
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan Sumatra
Melihat skala korban, kerusakan lingkungan, dan dampaknya terhadap jutaan warga, jelas bahwa negara tidak hanya membutuhkan upaya penanganan darurat dan rehabilitasi. Dalam kondisi ini, ada dua hal yang wajib dijalankan sekaligus: selain memberikan bantuan cepat bagi para korban, negara juga harus menuntut pertanggungjawaban yang konkret dan sistematis dari institusi yang memiliki mandat melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai pemberi bantuan pascabencana, tetapi juga sebagai pelindung hak dasar rakyat untuk hidup aman, mendapatkan lingkungan yang sehat, dan menikmati tata ruang yang tertata dengan baik. Tanpa kejelasan pertanggungjawaban dan perbaikan tata kelola, tragedi serupa akan mudah terulang. Pemerintah memiliki dasar konstitusional dan mandat moral untuk melakukan audit menyeluruh atas seluruh izin tambang di hulu DAS, mengambil tindakan tegas terhadap kementerian atau lembaga yang lalai, termasuk mencopot menteri apabila terbukti gagal menjalankan amanat konstitusi.
Selain itu, pemerintah perlu memprioritaskan rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan kritis, memperkuat sistem pengawasan lingkungan dan tata ruang, menata ulang kebijakan zonasi dan manajemen lingkungan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur pengendali banjir seperti normalisasi sungai, bendungan, dan sistem drainase. Mitigasi kawasan rawan bencana juga harus menjadi program wajib yang dijalankan secara terencana dan transparan.
Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Rehabilitasi Sumatra
Sejalan dengan dorongan berbagai elemen masyarakat sipil dan tokoh politik yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan, termasuk perizinan tambang dan alih fungsi lahan, kini saatnya pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan ekologis dan melindungi kehidupan masyarakat.
Bencana Sumatra 2025 menjadi alarm keras bahwa alam tidak dapat terus dieksploitasi tanpa tanggung jawab. Negara harus hadir bukan hanya di saat duka, tetapi juga di saat pencegahan dan penjagaan keselamatan rakyat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]