Mungkin karena istrinya baru melahirkan anak pertamanya sehingga pada saat tes dia kurang maksimal dalam mengerjakan soal sampai akhirnya harus menerima kenyataan jika nilainya tidak bisa memenuhi passing grade.
Memang jika mengacu pada aturan perekrutan PPPK Guru, apabila ada guru yang tidak lulus pada gelombang pertama, guru tersebut berhak mengikuti tes pada gelombang kedua dan ketiga.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
Akan tetapi mekanisme untuk gelombang kedua dan ketiga sudah berubah dan berbeda dengan gelombang pertama.
Jika pada tes gelombang pertama guru di sekolah induk tidak ada pelamar lain selain guru di sekolah tersebut, maka untuk gelombang kedua dan ketiga sudah bersaing dengan pelamar dari sekolah lain.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dalam rapat kerja bersama dengan DPR beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa sekitar 100.000 guru honorer telah lolos menjadi guru PPPK dari total 326.476 formasi yang ada pelamar.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syarat dan Kategori Pelamarnya
Artinya, masih ada 226.476 guru honorer yang tidak bisa memenuhi passing grade yang ditentukan untuk menjadi guru PPPK.
Banyaknya guru honorer yang tidak bisa memenuhi passing grade tersebut akhirnya memunculkan banyak protes dari berbagai kalangan, termasuk guru honorer itu sendiri.