Tanpa Payung Hukum
Protes tersebut sangatlah wajar, mengingat kemampuan finansial guru honorer yang memprihatinkan.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
Standar pendidikan seorang guru yang disyaratkan minimal strata satu, akan tetapi gaji yang didapat Rp 300.000.
Jangankan untuk membeli buku demi meningkatkan mutu, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja masih jauh dari mampu.
Belum lagi keberadaan guru honorer yang cukup lama itu, mereka berjalan tanpa ada payung hukum yang jelas.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syarat dan Kategori Pelamarnya
Tetapi hebatnya mereka bisa mengantarkan siswanya menjadi aparat penegak hukum dan pembuat produk hukum.
Salah seorang teman bercerita pada saya, jika dahulu pada saat ikut berunjuk rasa menuntut perlindungan hukum bagi guru honorer, dia harus berhadapan dengan aparat kepolisian yang beberapa diantaranya adalah siswanya dahulu di sekolah.
Teman yang lain punya pengalaman berbeda, saat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus bersaing dengan siswanya sendiri.