Terhitung sejak 1 Januari 2020, Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor nikel yang berbentuk bahan mentah.
Uni Eropa yang tidak terima dengan kebijak tersebut bahkan sampai melayangkan gugatan.
Baca Juga:
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ilegal di Teluk Weda
Namun, Presiden Jokowi tidak gentar dan berkali-kali menegaskan keseriusannya itu, termasuk menghadapi potensi gugatan dari World Trade Organization (WTO).
Dengan mengolah bijih nikel di peleburan dan pemurnian di smelter dalam negeri, Indonesia bisa mendapatkan keuntungan yang jauh berlipat ketimbang mengapalkan bijih nikel yang masih berupa “bahan mentah”.
Dengan adanya hilirisasi industri nikel, nilainya bisa meningkat hingga 7 kali lipat jika diolah jadi sel baterai.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Sita 148 Hektare Lahan Tambang Weda Bay, Ini Pemiliknya
Dan jika menjadi mobil listrik akan meningkat lebih besar lagi sampai 11 kali lipat.
Kepala BPS, Margo Yuwono, melalui jumpa pers secara virtual pada Jumat (15/10/2021), mengatakan, pada tahun 2020, Indonesia sama sekali tidak mengekspor bijih nikel.
Namun, fakta di lapangan sangatlah berbeda.