Dalam artikel yang diterbitkan Reuters pada Rabu (20/1/2021), sebanyak 3,4 juta ton atau setara dengan USD 193,6 juta bijih nikel asal Indonesia masuk ke China sepanjang tahun 2020.
Data ini bersumber dari General Administration of Customs People's Republic of China (GACC) atau Bea Cukai China.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
Dengan rata-rata nilai tukar JISDOR 2020 Rp 14.577 per USD, nilai impor bijih nikel tersebut setara dengan Rp 2,8 triliun.
Walaupun jumlah tersebut turun 85,8% dibanding tahun 2019, Indonesia masih menjadi negara terbesar kedua yang memasok nikel bagi China setelah Filipina (31,98 juta ton).
US Internasional Trade Commission dalam Executive Briefings on Trade, Mei 2021, menyebut, sebagian besar nikel yang diekspor Indonesia ke China masih berbentuk bahan mentah.
Baca Juga:
Balai Kemenperin di Makassar Dukung Pemerataan Ekonomi Wilayah Timur
Beberapa analis membongkar, bagaimana nikel asal Indonesia “diselundupkan” ke China.
Diduga, ekspor dari Indonesia tercatat sebagai bijih besi dengan kode HS 2601, sedangkan tercatat di Bea Cukai Cina sebagai bijih nikel dengan kode HS 2604.
Menurut analis CRU, Ellie Wang, pengiriman ini biasanya terdiri dari bijih yang memiliki kandungan nikel 1% dan besi lebih dari 50%.