Ini juga menjadi cara untuk menutup peluang penyebaran ajaran di luar dari kelompok mereka.
Karena masyarakat akan lebih mudah mengidentifikasi bahwa di daerah tersebut ada komunitas Ahmadiyah, selanjutnya tergantung apakah orang itu mau ikut bergabung dan mempelajari atau justru memilih tidak bergabung, sesuai dengan amanat SKB untuk melarang penyebaran ajaran.
Baca Juga:
Kemenag Buka Suara Soal Pembongkaran Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang
Faktanya yang terjadi justru semakin banyak aksi perusakan, penyegelan, dan pelarangan pembangunan masjid Ahmadiyah.
Praktik-praktik pelarangan tentu sangat bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 29 Ayat (2) yang menegaskan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing”.
Baca Juga:
Masjid Jemaah Ahmadiyah Tetap Difungsikan Sebagai Masjid Untuk Masyarakat Umum
Hak Beragama dan Berkeyakinan
Pada prinsipnya hubungan antara manusia dan Tuhan-nya bersifat imanen.
Semua akan sangat subyektif ketika dilihat secara parsial dan fanatis.