Tiga tahun sebelum terbitnya SKB 3 Menteri, meletus peristiwa Parung, Bogor, yakni aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap kegiatan Jalsah Salanah (pertemuan tahunan) di Kampus Ahmadiyah.
Peristiwa ini pula yang kemudian menginspirasi terbitnya SKB 3 Menteri akibat dari desakan berbagai pihak.
Baca Juga:
Kemenag Buka Suara Soal Pembongkaran Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang
Pasca-SKB tahun 2008, situasi tidak lantas stabil, serangan dan persekusi terhadap Ahmadiyah masih saja terjadi.
Temuan laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Setara Institute tahun 2008 menunjukkan bahwa tingkat intoleransi justu meruncing.
Dari total 367 tindakan intoleransi di tahun 2008, lebih dari setengah pelanggaran tersebut sebagian besar menyasar jemaah Ahmadiyah.
Baca Juga:
Masjid Jemaah Ahmadiyah Tetap Difungsikan Sebagai Masjid Untuk Masyarakat Umum
Serangan paling fenomenal dan menyisakan trauma mendalam adalah penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada tahun 2011.
Lima orang terluka dan tiga orang terbunuh saat menghadapi serangan ratusan massa yang dikobarkan kebencian karena berbeda pandang dalam hidup beragama.
Tidak berhenti pada peristiwa tersebut, pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Ajaran Ahmadiyah di Provinsi Jawa Barat.