Poin penting dalam SKB ini menyoroti tentang peringatan dan perlindungan.
Peringatan bersifat kepada internal Ahmadiyah untuk tidak menyebarkan ajaran dan kegiatan keagamaan.
Baca Juga:
Kemenag Buka Suara Soal Pembongkaran Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang
Sementara masyarakat umum, diminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
Namun, keberadaan SKB ini sering didistorsi dan disandarkan pada fatwa MUI tahun 2005 yang menyatakan Ahmadiyah adalah sesat.
Karena itu, produk hukum SKB dapat dikapitalisasi oleh sekelompok orang untuk membenarkan aksi persekusi dan penyerangan yang mereka lakukan terhadap kelompok Ahmadiyah.
Baca Juga:
Masjid Jemaah Ahmadiyah Tetap Difungsikan Sebagai Masjid Untuk Masyarakat Umum
Di sisi lain, tafsiran-tafsiran dalam poin SKB 3 Menteri sangat luwes dan mudah sekali ditemukan celah untuk pembenaran terhadap persekusi.
Misalnya, SKB hanya menjelaskan tentang peringatan untuk tidak menyebarkan ajaran dan kegiatan Ahmadiyah, tetapi tidak jelas batasan yang dimaksud untuk kedua aktivitas tersebut.
Logikanya ketika jemaah Ahmadiyah membangun masjid dan hidup menghimpun di suatu daerah, bukankah itu berarti mereka menjalankan praktik keagamaannya di lingkup internal mereka sendiri.