Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan negara, pemerintah, keluarga, dan masyarakat memberi perlindungan khusus agar anak terhindar dari kondisi yang membahayakan jiwa dan psikologisnya. Tekanan ekonomi yang ekstrem menunjukkan sistem perlindungan yang belum bekerja efektif di level keluarga, sekolah, dan komunitas.
Karena itu, tanggung jawab tidak berhenti pada negara dan pemerintah. Masyarakat, tokoh agama, lembaga sosial, dan lingkungan sekitar adalah jejaring perlindungan pertama yang seharusnya peka melihat tanda-tanda kerentanan. Solidaritas sosial bukan sekadar nilai budaya, melainkan kebutuhan nyata.
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Anak 10 Tahun oleh 4 Temannya di Situbondo Diperiksa Polisi
Kisah Umar bin Khattab sering dikutip sebagai teladan pemimpin yang memastikan tidak ada rakyatnya kelaparan. Pertanyaannya, sudahkah kita—pemimpin, pejabat, orang berada, dan warga biasa—benar-benar melihat penderitaan di sekitar kita?
Tragedi ini bukan hanya tentang satu anak. Ini tentang kemiskinan, ketimpangan, kelalaian tata kelola, korupsi, dan kegagalan kolektif memastikan setiap anak dapat hidup, belajar, dan bermimpi tanpa terhalang biaya yang begitu kecil.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.