Lalu apa faktor pemicu tingginya prevalensi penyakit kanker di Indonesia?
Secara general, gaya hidup dan pola konsumsi yang tidak sehat dari masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan generasi Z, menjadi pencetus utamanya. Wujud gaya hidup tidak sehat itu antara lain: malas bergerak/berjalan kaki/malas berolah raga. Bahkan menurut survei, orang Indonesia termasuk orang yang paling malas di dunia untuk berjalan kaki.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
Pola hidup yang tidak sehat ini makin diperparah oleh pola konsumsi yang tidak sehat pula, seperti: kurang asupan serat sayur-sayuran, kurang buah-buahan, kurang air putih, hobby makan gorengan, plus gemar makan mi instan.
Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah kini generasi muda gemar sekali mengonsumsi minuman manis dalam kemasan (MBDK), dan makanan jenis _ultra processed food_, seperti sosis, nuget, minuman bersoda, minuman berenergi dan sejenisnya.
Pola konsumsi yang paling tinggi terhadap prevalensi kanker adalah konsumsi rokok, yang berkontribusi sebesar 35,5 persen sebagai faktor risiko kanker. Sedangkan kurang aktivitas berkontribusi sebesar 21,5 persen dan diet tidak seimbang sebesar 17,1 persen.
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Konsumsi rokok sangat mengkhawatirkan karena tren prevalensinya terus naik, yang saat ini mencapai 32 persen; dan untuk kalangan anak anak prevalensi merokoknya mencapai 7,4 persen. Estimasi lebih tragis menyebutkan bahwa jumlah kasus kanker di Indonesia terus meningkat dan diprediksi melonjak hingga lebih dari 70 persen pada 2050 jika langkah pencegahan dan deteksi dini tidak diperkuat.
Fenomena sosiologis yang sangat mengerikan itu, ironisnya, pemerintah justru tak bergeming, tak ada upaya serius untuk melakukan mitigasi, agar angka prevalensi kanker bisa diturunkan. Ada beberapa bukti terkait sikap ambigu bahkan pembiaran pemerintah terhadap tingginya prevalensi kanker.
Pertama, hingga detik ini (Januari 2026) pemerintah belum merampungkan Rapermenkes tentang pengendalian konsumsi makanan/minuman yang tinggi gula, garam dan lemak (GGL). Padahal Rapermenkes tersebut merupakan amanat PP No. 28/2024 tentang Kesehatan.