Setali tiga uang, Menkeu Purbaya juga melakukan penundaan/pembatalan rencana penerapan cukai MBDK, yang sedianya akan diterapkan pada 2023 lalu. Pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak sangat penting untuk mewujudkan gaya hidup sehat guna menekan tingginya prevalensi kanker, khususnya di kalangan generasi muda.
Kedua, paralel dengan masalah pengendalian gula, garam dan lemak, Rapermenkes tentang pengendalian tembakau juga mangkrak, khususnya perihal: peringatan kesehatan yang diperbesar, pemunduran jam tayang iklan rokok di media elektronik, larangan penjualan rokok secara ketengan, kandungan maksimal tar-nikotin, dll.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
Padahal Rapermenkes terkait pengendalian tembakau tersebut adalah mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang seharusnya diberlakukan sejak disahkan (2023).
Ironisnya Pemerintah lebih memilih dan berpihak pada kepentingan oligarki ekonomi (industri makanan/minuman dan industri rokok), daripada menjaga kesehatan warganya, sehingga membiarkan warganya terpapar berbagai penyakit katastropik, salah satunya kanker.
Seharusnya World Cancer Day bukan hanya menjadi seremoni tahunan saja, tetapi seharusnya menjadi lompatan besar bagi pemerintah untuk memitigasi tingginya prevalensi penyakit kanker. Dan pengendalian ketat konsumsi makanan yang tinggi garam, gula dan lemak dan konsumsi tembakau/rokok, menjadi prasyarat pertama dan utama.
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Oleh sebab itu PP 28/2024 tentang Kesehatan sangat mendesak untuk diberlakukan. Masyarakat berhak menuntut hal tersebut, sebab masyarakat berhak untuk hidup sehat dan mendapatkan perlindungan dari potensi kontaminasi makanan/ minuman tinggi GGL, dan produk tembakau yang menjadi faktor risiko tinggi bagi penyakit kanker.
Namun di sisi lain, masyarakat juga harus secara mandiri melindungi dirinya dan keluarganya agar tak terpapar penyakit kanker dan penyakit katastropik lainnya, dengan mengarusutamakan gaya hidup dan pola konsumsi yang sehat, yakni: kurangi makanan tinggi GGL, aktif bergerak, konsumsi makanan tinggi serat, konsumsi buah-buahan, plus yang terpenting adalah tidak merokok, atau menjadi perokok pasif. Mengandalkan perlindungan dari negara/pemerintah untuk saat ini, bak kata pepatah, seperti menggantang asap.
*) Penulis adalah Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia