DARI sisi perlindungan konsumen, 20 April adalah momen spesial. Sebab 20 April menjadi tonggak sejarah manakala hak hak dasar masyarakat sebagai konsumen diakomodasi dalam sebuah undang-undang (UU) yang lumayan komprehensif, yakni UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang disahkan pada 20 April 1999.
Tonggak bersejarah itu kemudian diabadikan menjadi momen "HARKONAS", atau Hari Konsumen Nasional, pada setiap 20 April. Tak terasa UUPK kini sudah berusia 26 tahun, lebih dari seperempat abad.
Baca Juga:
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Direktur BCA Turun Langsung Layani Nasabah
Lalu pada Harkonas 20 April 2026 ini, isu krusial apa sajakah yang patut disorot? Berikut 10 catatan kritis pada Harkonas 2026.
Pertama, perlunya penguatan regulasi perlindungan konsumen. Penguatan dimaksud adalah mendesaknya amandemen UUPK. Mengingat usianya yang lebih dari seperempat abad itu, maka tidak heran jika substansi UUPK dari sisi sosio ekonomi sudah mengalami out of date, alias usang dan ketinggalan zaman.
Upaya untuk mengamandemen UUPK sejatinya sudah mendekati titik final, bahkan Komisi VI DPR (yang membidangi perdagangan) menargetkan amandemen UUPK rampung dan disahkan pada masa sidang 2025 lalu.
Baca Juga:
Pringati Hari Konsumen Nasional, Gubernur Lampung Dorong Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri
Namun upaya itu kandas, sebab hingga kini Komisi VI DPR belum juga berhasil menuntaskan amandemen UUPK tersebut alias masih mangkrak. Kita mendesak DPR agar segera merampungkan amandemen UUPK pada masa sidang 2026.
Sebab makin mendekati 2029, para anggota DPR yang terhormat itu akan ĺebih asyik pada isu isu politik (pemilu 2029).
Kedua, konsistensi implementasi UUPK. Kendati sudah berusia 26 tahun, substansi UUPK belum cukup intens untuk melindungi konsumen Atau diterapkan dalam berbagai kasus pelanggaran/ sengketa perlindungan konsumen.