Para penegak hukum lebih sering merujuk pada UU sektoral, yang kadang justru berseberangan dengan spirit UUPK. Akibatnya marak berbagai pelanggaran hak konsumen, baik yang sifatnya perdata dan atau pidana, di sektor produk barang dan jasa.
Ketiga, mendesaknya perluasan regulasi perlindungan konsumen. Regulasi perlindungan konsumen sejatinya cukup meluas, tersebar dalam berbagai UU sektoral. Contohnya UU tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan. Kedua regulasi ini sangat kuat aspek perlindungan konsumennya.
Baca Juga:
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Direktur BCA Turun Langsung Layani Nasabah
Tragisnya UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan mangkrak total, karena hingga kini pemerintah belum membuat peraturan menteri kesehatan sebagai aturan operasionalnya (Permemkes). Ada upaya sistematis untuk memangkrakkan PP Kesehatan tersebut.
Cengkeraman dari kalangan industri, terutama industri makanan/minuman dan industri rokok, sangatlah kuat; sehingga para menteri dan bahkan Presiden pun tak berdaya dengan cengkeraman industri yang oligarkis itu.
Keempat, urgensinya digitalisasi penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Era digitalisasi ekonomi dan teknologi begitu masif, dan tentunya banyak memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat konsumen, baik dari sisi makro dan mikro ekonomi.
Baca Juga:
Pringati Hari Konsumen Nasional, Gubernur Lampung Dorong Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri
Namun di sisi lain juga memicu masifnya potensi pelanggaran dan sengketa konsumen. Namun tingginya potensi sengketa itu tidak diimbangi dengan instrumen penyelesaian yang selaras dengan era digital tersebut.
Oleh sebab itu keberadaan instrumen ODR (Online Dispute Resolution) menjadi sangat urgen untuk diadopsi dan diterapkan dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Seharusnya amandemen UUPK memasukkan instrumen ODR.
Kelima, masih rentannya masyarakat konsumen dalam mengakses produk esensial, khususnya produk bahan pangan dan energi. Kerentanan ini meliputi tiga dimensi, baik terkait harga, kualitas dan atau keberlanjutan pasokan (supply chain).