Hal ini ditandai dengan beberapa indikator utama saat konsumen bertransaksi, baik pada saat pra transaksi, selama transaksi, dan paska transaksi.
Konsumen Indonesia belum menunjukkan sisi kesadaran dan keberdayaan terkait hak dan kewajibannya, plus belum cukup berdaya dalam memformulasikan pengaduannya, jika dirugikan oleh pelaku usaha.
Baca Juga:
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Direktur BCA Turun Langsung Layani Nasabah
Kedelapan, konsumen Indonesia masih tersandera produk produk yang tidak aman. Salah satu hak konsumen yang paling mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan dan keselamatan.
Namun ironisnya konsumen Indonesia belum cukup aman dan selamat, terutama untuk produk makanan dan minuman. Terbukti masih cukup masif keracunan makanan.
Kemenkes pada 2025 mencatat terjadi 11.660 kasus keracunan makanan. Kasus tersebut belum termasuk kasus keracunan yang dipicu oleh program MBG, yang menurut data mencapai kasus keracunan sebanyak lebih dari 33 ribu (data per Maret 2026).
Baca Juga:
Pringati Hari Konsumen Nasional, Gubernur Lampung Dorong Masyarakat Gunakan Produk Dalam Negeri
Itu data yang tercatat, patut diduga data di lapangan jauh lebih masif lagi. Ironisnya pemerintah pun tetap kekeuh dengan kebijakan MBG-nya, tanpa perbaikan signifikan.
Kesembilan, daya beli (purchasing power) yang masih kurang baik. Selama beberapa tahun terakhir, daya beli konsumen Indonesia tampak melemah, sekalipun pertumbuhan ekonomi diklaim membaik dan inflasi terkendali.
Tetapi realitas di lapangan keluhan masyarakat terkait daya beli, disertai dengan kenaikan harga harga komoditas pangan, tak bisa dipungkiri.