WahanaNews.co | Polisi telah memeriksa sejumlah pendemo yang diamankan, usai unjuk rasa di gedung DPR dan MPR serta Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (11/4) kemarin.
Polisi menyebut dari sejumlah pendemo itu terdapat enam orang memenuhi unsur melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
Soal Penertiban Rumah Keluarga Wanda Hamidah, Tohom Purba Kembali Sebut Lahan Tidak Sengketa
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, enam orang itu diduga akan menimbulkan kekacauan pada saat mahasiswa menyuarakan aspirasinya.
"(Pendemo) yang tidak terlibat tindak pidana itu sudah dikembalikan, tetapi 6 orang di antaranya itu kita lanjutkan ke proses penyidikan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4).
Menurut Tubagus, polisi juga menyita barang bukti dari enam orang diduga perusuh itu. Barang bukti itu senjata tajam, ketapel lengkap dengan kelereng.
Baca Juga:
Ketua IPW Minta Periksa Oknum Polri yang Diduga Terlibat Mafia Tambang Sumsel
"Ini masih kita dalami sebanyak 6 orang dari orang yang kita amankan dari beberapa titik," ujar Tubagus.
Tubagus menambahkan, hasil pemeriksaan bahwa dari enam orang itu tak ada satu pun yang berstatus sebagai mahasiswa. Mereka ada yang pedagang dan pelajar.
"Ada yang pelajar, kedua adalah tidak bekerja, ketiga tidak bekerja, keempat pedagang, kelima buruh, keenam tukang sate, pedagang juga. Berarti tidak ada di situ yang mahasiswa pekerjaannya," terang dia.
Pengakuan sementara yang diperoleh penyidik keenam orang itu bertolak ke Jakarta setelah menerima ajakan dari media sosial. Namun para pendemo yang ditangkap ini membawa senjata tajam.
"Karena adanya ajakan-ajakan yang secara berantai dengan berbagai macam platform mengajak orang-orang untuk berunjuk rasa, orang-orang untuk berdemo. Tetapi yang akan unjuk rasa membawa senjata tajam yang ini kemudian kita yang amankan dan kita lanjutkan ke proses penyidikan," tandas dia. [rin]