SUDAH jelas bahwa Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, adalah yang sah, sesuai dengan putusan MA. Tidak mungkin Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU Kemenhukham bisa mengalahkan putusan MA.
Baru-baru ini kami mendapat informasi, bahwa Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Luhut Pangaribuan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) tertanggal 26 April 2022.
Baca Juga:
Harpelnas 2024, KRT Tohom Purba Dorong Integrasi AI untuk Optimalkan Perlindungan Konsumen
Sehubungan dengan hal itu, kami menyatakan pendaftaran yang dilakukan Dirjen AHU itu cacat hukum, karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3085K/pdt/2021 tertanggal 4 November 2021 yang telah menyatakan Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, adalah sah.
Antara Peradi Kami telah bersengketa dengan Peradi versi Luhut Pangaribuan. Berdasarkan Putusan MA Nomor 3085K/pdt/2021 itu, telah dinyatakan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi yang kami selenggarakan tahun 2015, adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat itu Saudara Prof Dr Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya Kepengurusan Fauzi Hasibuan menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor, Jawa Barat. Saya, Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Kantor Advokat, Tim Advokasi Peduli Hukum Nilai Berpotensi Digugat ke PTUN
Oleh karena itu, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi yang Kami pimpin, maka seharusnya Ditjen AHU Kemenhukham seharusnya mengesahkan Kepengurusan Peradi Kami, dan bukan menerima pendaftaran Kepengurusan Peradi yang telah dikalahkan oleh MA.
Sangat tidak masuk akal, apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi lain yang sudah dinyatakan kalah oleh MA, dan menolak pendaftaran Kepengurusan Peradi yang justru telah disahkan oleh MA.
Oleh karena itu, Kami meminta dengan sangat kepada Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr . Yasona Laolly yang selama ini sangatlah taat kepada hukum untuk turun tangan, serta membatalkan pendaftaran Kepengurusan Peradi yang sudah dinyatakan kalah di MA.
Selanjutnya, menerima pendaftaran Kepengurusan Peradi sesuai dengan isi Putusan MA Nomor 3085K/pdt/2021.
Lebih kurang 60.000 Advokat anggota Peradi dan 168 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia merasa diperlakukan tidak adil dengan penerimaan pendaftaran Kepengurusan Peradi yang tidak sah itu di Ditjen AHU Kemenhukham.
Selanjutnya saya menyerukan kepada seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang. Mari kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang kita cintai. Percayalah keadilan tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkan.
Perkembangan Terakhir
Pada hari Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, Saya mendapatkan informasi dari Tim Peradi, ternyata setelah dicek dalam laman resmi Ditjen AHU Kemenhukham, Kepengurusan Peradi yang tidak sah sudah tidak ditemukan lagi dalam data sistem pencarian/unduh.
Oleh karena itu, jelas Kepengurusan Peradi kami adalah yang sah, sesuai dengan putusan MA. Tidak mungkin Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU Kemenhukham bisa mengalahkan putusan MA.
Oleh karena itu, Saya meminta kepada seluruh Advokat Peradi, serta seluruh mitra Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan mitra lainnya untuk tidak terpengaruh atas berita tidak benar yang beredar akhir-akhir ini terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Saya sebagai Ketua Umum yang sah.
Terima kasih.
Prof Dr Otto Hasibuan SH, Ketua Umum Peradi dan Pendiri Peradi.
Tulisan ini sudah dimuat di kompas.id