Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan indikasi kerugian negara dalam hal pengadaan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk mencapai Rp 3,6 triliun. Atas dasar itu, dalam melakukan penyidikan, Kejagung juga turut berupaya untuk membantu pemulihan Garuda Indonesia.
“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, ini indikasinya sampai sebesar Rp 3,6 T (triliun),” kata Febrie saat konferensi pers, Rabu (19/1/2022). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.