WahanaNews.co, Jakarta - Ancaman serangan siber terus menghantui, termasuk yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Hal itu mendorong pentingnya kendali dan kedaulatan pemerintah atas infrastruktur fisik siber.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi (FKS) yang bertajuk Koordinasi dan Sinkronisasi Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan Siber Guna Menghadapi Pemilu 2024, Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkapkan ada empat motif serangan siber, yaitu pengumpulan data, mendapatkan keuntungan, menyerang/ mendiskreditkan pihak tertentu, dan sabotase pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam kesempatan yang sama menyampaikan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019, ancaman siber menyasar infrastruktur teknologi informasi berupa jaringan dan sistem teknologi informasi KPU, dan sumber daya manusia yaitu penyelenggara dan peserta pemilu.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi hal tersebut. Upaya tersebut terdiri dari pengamanan aplikasi dan pengembangan sistem, pengamanan data center dan jaringan, pengamanan pengoperasian, pengamanan fisik, dan audit.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfatur) Kemenko Polhukam Arif Mustofa mengatakan, berbagai infrastruktur dan sistem informasi yang akan digunakan dalam pemilu nantinya memiliki potensi kerawanan terhadap serangan siber.
Oleh sebab itu menurut Arif, infrastruktur dan aplikasi sistem informasi tersebut harus disiapkan secara cermat dan teliti, serta memenuhi standar keamanan yang memadai.
"Perlu upaya konkrit guna mengantisipasi berbagai potensi ancaman insiden siber agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/9/2023).