Perlunya sekolah meningkatkan literasi mengenai cyberbullying dan mengarahkan anak- anak memanfaatkan internet untuk hal yang produktif dan positif karena kita tidak bisa menahan laju perkembangan teknologi yang cepat dan massif.
Zulfadly menjelaskan perlu menggunakan metode B-I-J-A-K dalam mencegah cyberbullying.
Baca Juga:
Polri Sebut AKBP Fajar Buat Konten Porno Anak dan Unggah ke Situs Internet
B adalah menggunakan bahasa yang baik. I merupakan penggambaran Ikon emosi, J adalah Jangan sharing sebelum disaring.
A diwujudkan dengan Atur data pribadi serta K adalah Kuatkan password supaya tidak mudah diretas orang lain.
Sementara Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat sekaligus Pelaksana tugas Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menjelaskan perihal regulasi hukum, beberapa undang-undang terkait cyberbullying yakni UU ITE pasal 27 (1), pasal 27(3), pasal 29, pasal 28 (2) serta pasal 14 UU TPKS.
Baca Juga:
Jaringan Telkomsel Hilang, Warganet di Sibabangun Mengeluh
Dia mengatakan perlu kehati-hatian dan tinjauan lebih lanjut dalam penggunaan regulasi-regulasi tersebut.
Namun, ia menekankan sanksi hukum yang diterapkan kepada pelaku cyberbullying merupakan solusi terakhir dari berbagai upaya penyelesaian.
Adapun upaya pencegahan yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah adalah dengan penyebaran kesadaran kepada murid terkait cyberbullying, tidak melakukan viktimisasi serta menjadikan cyberbullying dan dampaknya sebagai topik pelajaran yang relevan di sekolah.