Kemudian lakukan treatment untuk guru yang
mengalami sakit, segera dirujuk ke rumah sakit terdekat dan melakukan isolasi.
Serta melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat untuk mendapatkan
penanganan sebagai mestinya. Lalu sekolah ditutup sementara, dan setelah
perkembangan Covid-19 membaik, sekolah bisa dibuka kembali.
Baca Juga:
5 Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Lampung Dihentikan
Jumeri menghimbau, untuk PTM terbatas ini,
pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi segera membuat surat edaran atau
ketentuan yang diterbitkan oleh kepala daerah. Supaya bisa memberikan kekuatan
kepada satuan pendidikan agar berani melakukan pembelajaran tatap muka, jika
sekolah sudah menyiapkan daftar periksa sesuai standar SKB 4 Menteri.
Dinas pendidikan juga harus melakukan
pemeriksaan dan pengawasan terhadap sekolah dalam mengimplementasikan budaya
baru yaitu pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Sekolah harus melaporkan kondisi
sekolahnya, begitu juga pemerintah kabupaten/kota harus melaporkan kesiapan
wilayahnya.
Baca Juga:
Omicron Mengintai, Pemkot Depok Tetap Lakukan PTM Terbatas 100% Mulai Besok
Jadi, karena PTM itu
sifatnya dinamis yang bisa buka dan tutup dan bisa berubah kondisinya, maka hal
pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan kesiapan mental warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, kemudian peserta didik dan orang tua.