Sebelumnya,
Mendikbud Nadiem Makarim telah menyebutkan, ada enam keputusan utama terkait
penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri dalam SKB 3 Menteri.
Pertama,
keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga:
Paus Benediktus Meninggal Dunia, Menag: Dia Sosok yang Jembatani Perbedaan
"Dengan
agama apapun, etnis apapun, berarti semua keputusan penggunaan seragam dan
atribut siswa cukup berdasarkan keputusan tiga menteri ini," kata Nadiem.
Kedua,
para murid dan guru berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Ketiga,
pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan
atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga:
Beri Sambutan Natal, Yaqut Bahas Pemimpin yang Hargai Keragaman
Keempat,
pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau
melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Paling
lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ujar Nadiem.
Kelima,
jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang
diberikan kepada pihak yang melanggar.