"Oleh karena itu, sebaiknya SKB Tiga Menteri ini dihilangkan,
dicabut, ditarik, atau saran moderatnya adalah direvisi agar tidak menyimpang
dari nilai dasar dan nilai budaya Indonesia," ucap Din.
Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya
menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas
kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Komisi Dakwah MUI Minta SKB Seragam Sekolah Dicabut
Dalam surat tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal
seragam. Beberapa ketentuan di antaranya adalah pemerintah daerah dan sekolah
tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan
kekhususan agama.
SKB juga mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut
aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan
agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.