WahanaNews.co, Bogor – Guna mengusut kasus dugaan pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu seluler, Polresta Bogor Kota berencana kembali meminta keterangan dari pihak provider atau operator telekomunikasi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan hal itu dilakukan untuk melakukan pengembangan kasus.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cs-173 di Serang
"Ini kan tim penyidik sedang melakukan pengembangan ya. Kita akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak Indosat Ooredoo Hutchison," kata Aji kepada wartawan, Jumat (27/9).
Diketahui, beberapa waktu lalu polisi juga telah memanggil direksi dari perusahaan provider tersebut.
Aji menyebut tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah. Kata dia, saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan saksi lain.
Baca Juga:
Eh, Salah Sasaran Mencuri: Dikira Toko Abangnya, AS Ditangkap Polisi Kota Depok
"Kita juga sedang memeriksa saksi ahli ya dalam kasus itu untuk dikembangkan," ujarnya.
"Nanti kita dalami semua keterangan dari para saksi ya," imbuh dia.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.