WahanaNews.co | Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengapa salah satu tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) belum ditangkap.
Diketahui IDKS merupakan debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut IDKS berjanji hadir ke KPK pada Selasa (4/10/2022) besok. Ia meminta IDKS untuk menepati janjinya tersebut.
"Satu orang tersangka IDKS, informasi yang kami terima besok yang bersangkutan juga akan hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
"Sehingga kami juga berharap tersangka kooperatif sebagaimana konfirmasi yang bersangkutan," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Untuk diketahui, KPK baru saja menahan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). Heryanto merupakan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK Tetapkan 10 Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Namun, saat penetapan itu Heryanto belum ditahan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Berikut ini para tersangkanya:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rin]