WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Askel Mabel, mantan anggota Polri yang kini menjadi pemimpin kelompok kriminal bersenjata (KKB), pada Selasa (18/2/2025). Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Patrige Renwarin, mengungkapkan bahwa Askel Mabel telah terlibat dalam berbagai aksi kekerasan sejak membelot dari kepolisian dan membawa empat senjata api dari Polres Yalimo, Papua Pegunungan, pada pertengahan 2024.
Baca Juga:
Dua Tukang Ojek Tewas, Diduga Ditembak KKB
"Askel Mabel berperan dalam sepuluh aksi penyerangan sejak November 2024 hingga Januari 2025 yang menyebabkan enam orang tewas," ungkap Patrige dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (21/2/2025).
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Askel Mabel, di antaranya menembak Suan Silalahi, sopir lajuran di KM 76 jalan Trans Papua yang berada di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.
Suan ditembak Rabu (4/12/2025) sekitar pukul 12.10 WIT saat korban berada di kampung Wilak.
Baca Juga:
Diduga Ditembak KKB di Puncak, Dua Tukang Ojek Dilaporkan Tewas
Rangkaian Aksi Kekerasan yang Dilakukan Aske Mabel
Dalam rentang waktu November 2024 hingga Januari 2025, Askel Mabel terlibat dalam sepuluh kasus kejahatan di Papua:
• 5 November 2024: Menembak Muktar Layuk hingga tewas di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
• 8 November 2024: Melakukan percobaan pembunuhan terhadap warga sipil bernama Ronal Mangiwa.
• 19 November 2024: Membakar PT AMU di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Yalimo.
• 12 Desember 2024: Menembak Weren Kepno.
• 13 Desember 2024: Membakar ruko milik Suwoko.
• 4 Desember 2024: Menembak Suan Silalahi.
• 1 Januari 2025: Membakar kantor Distrik Elelim.
• 4 Januari 2025: Melakukan percobaan pembunuhan terhadap Syamsir.
• 8 Januari 2025: Melakukan penembakan terhadap Efraim Dore.
• 17 Januari 2025: Menembak Briptu Iqbal Anwar Arif hingga tewas di Kabupaten Yalimo.
Kini, Askel Mabel telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas berbagai tindak kejahatan yang telah dilakukannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]