WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan sebanyak 10 tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pelimpahan tahap II.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejari Jaksel, Kamis (14/6/2024).
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Agung menuturkan pelimpahan perkara tersebut mengacu kepada pasal 139 KUHAP bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Kemudian, nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.
"Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah," ujarnya.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga tersangka dugaan kasus korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang.
Tiga orang itu yakni SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.
Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 S 1 ke-1 KUHP.