Dengan demikian, total sebanyak 22 orang tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap II di kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Satu diantaranya sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Lalu, dua tersangka tengah dipersiapkan untuk menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
Sehingga, masih ada sembilan orang tersangka lagi yang masih dalam proses pemberkasan.
Kemudian, 10 orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan antara lain Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT, dan Direktur Utama PT SIP inisial MBG.
Lalu, Komisaris PT SIP inisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP inisial BY, General Manager PT TEIN inisial RL, Direktur Utama PT RBT inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA.
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel Terbongkar
Ada 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.
Diketahui 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.