WAHANANEWS.CO, Jakarta - Drama pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya berakhir setelah penyidik Kejaksaan Agung memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI usai pemeriksaan maraton selama sekitar 10 hingga 11 jam pada Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, keluar dari gedung sekitar pukul 20.33 WIB yang menandai berakhirnya pemeriksaan terhadap kliennya.
Baca Juga:
Hotman Paris Pasang Badan, Sebut Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Prabowo
Selama proses pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Hotman menjelaskan seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik telah dijawab oleh kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga:
Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Tuai Kritik, De Jure Nilai Kejaksaan Tidak Konsisten
Meski pemeriksaan telah selesai dan kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media, keberadaan Febrie Adriansyah tidak terlihat di area Gedung Bundar Kejaksaan Agung sepanjang proses pemeriksaan maupun setelah pemeriksaan dinyatakan selesai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.