WahanaNews.co, Jakarta - Terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dua mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan sidang ulang,
Selain mahasiswa bernama Ilham Maulana dan Asy Syifa Nuril Jannah, advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan turut bergabung sebagai pihak pemohon dengan gugatan yang sama.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum penggugat yang dilansir situs MKRI, Senin (6/11/2023) mengutip dari CNN Indonesia.
Dalam gugatan ini, keempat penggugat itu dalam permohonan provinsinya juga meminta agar MK tak melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam mengadili gugatan ini.
MK diminta untuk tak melibatkan Anwar dalam mengadili gugatan ini untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Menyatakan, Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan PARA PEMOHON dengan tidak melibatkan Majelis Hakim Anwar Usman," pinta para penggugat.
Lebih lanjut, masih dalam permohon provisi para penggugat, mereka meminta MK agar menginstruksikan KPU untuk membatalkan penerapan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada peraturan KPU soal pendaftaran capres-cawapres.
"Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," tulisnya.