MK dinilai harus melakukan sidang ulang perkara yang telah diadili dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini lantaran suara mayoritas hakim belum terpenuhi. Para penggugat pun turut membeberkan pertimbangan para hakim MK dalam putusan tersebut sebagai berikut.
Tiga orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (elected official).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dua orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Satu orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dua orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy; Satu orang hakim memiliki pendapat berbeda. permohonan pemohon (Dissenting Opinion), yaitu dinyatakan gugur.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Sudah sepatutnya Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk pengambilan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditunda hingga mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan agenda Pengambilan Putusan Mahkamah," jelas para penggugat.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini sebelumnya telah melahirkan banyak kontroversi.
Banyak pihak mengkritik putusan tersebut memunculkan kembali politik dinasti di Indonesia. Salah satunya, publik curiga putusan ini memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.