Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.
Ia menyebut dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office
"Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," tuturnya.
Cahyono mengatakan penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.
Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Usai Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Buka Suara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.