WahanaNews.co | Sebanyak 208 narapidana di Lapas Suka Miskin Bandung mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk terpidana korupsi KTP-el Setya Novanto.
Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri menyebutkan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, katanya, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
Baca Juga:
Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri & Nyepi
"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan," kata Kunrat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Dia menambahkan dari 208 warga binaan yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.
Baca Juga:
Lapas IIA Kendari Usulkan 690 Narapidana Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 1446 H
Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Warga binaan yang beragama islam mengikuti ibadah salat Id tersebut.
Usai salat Id, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan warga binaan menerima kunjungan dari keluarga masing-masing. Kunjungan bagi warga binaan pada hari Lebaran itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
"Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," ujar Kunrat. [antara/tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.