WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan waktu dari 15 hingga 28 September 2022 bagi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk melakukan perbaikan dokumen hasil verifikasi administrasi.
Namun begiyu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan terdapat satu dari 24 partai politik yang sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi, yang tidak menyerahkan hasil perbaikannya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Satu parpol yang tidak menyampaikan berkas perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran parpol dan tidak men-submit data dokumen tersebut di Sipol, yakni Parsindo atau Swara Rakyat Indonesia," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Idham mengatakan, masa perbaikan dokumen pendaftaran hasil verifikasi administrasi telah ditutup pada 28 September, pukul 23.59 WIB. Hingga waktu yang ditentukan, Parsindo belum menyerahkan hasil perbaikan atas dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Untuk 23 parpol yang sudah melakukan perbaikan, maka KPU akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap perbaikan oleh masing-masing parpol hingga 12 Oktober 2022 mendatang. Lalu, pada 14 Oktober KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Jika parpol dinyatakan memenuhi syarat administrasi, maka parpol nonparlemen akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.
Ini 23 parpol yang sedang diperiksa KPU hasil perbaikan atas dokumen pendaftaran
1. PDI Perjuangan (PDIP)