WAHANANEWS.CO, Jakarta - Para pihak terus memadati Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024). Hingga larut malam, petugas administrasi MK tetap melayani permohonan perkara yang diajukan secara bergantian.
Sebagian besar pihak hadir untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), sementara lainnya berkonsultasi terkait teknis pengajuan perkara.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Tudingan Pengerahan ASN dan Politik Uang
Pasangan calon Bupati Raja Ampat nomor urut 5, Ria Narulia Umlati-Benoni Saleo, melalui kuasa hukumnya, Kariadi, melaporkan dugaan pelanggaran serius oleh pasangan nomor urut 1, Orideko Burdam-Mansyur Sahdan.
Menurut Kariadi, pasangan petahana tersebut menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terlibat dalam praktik politik uang.
Baca Juga:
MK Putuskan Karya Jusnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Perdata, Harus Lewat Dewan Pers
“Kami mengajukan permohonan ini karena terdapat pelanggaran serius, seperti pengerahan ASN dan politik uang, yang mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ujar Kariadi, mengutip situs Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (12/12/2024).
Pelanggaran Administratif dan Pidana di Bungo
Pasangan calon Bupati Bungo nomor urut 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat, mempersoalkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Jumniwan Aguza-Maidani.