Dedy dan Dayat, melalui kuasa hukumnya Kris Januardi, menuding adanya pelanggaran administratif dan pidana dalam proses pilkada.
Kris mengungkapkan bahwa pemenang pilkada, yang juga mantan Ketua DPRD Bungo, memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana.
Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Capres Jalur Independen Mulai Dibahas
Kris menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo, termasuk adanya video viral tentang surat suara yang telah dicoblos menggunakan paku.
“Kami telah mengambil langkah awal dengan melaporkan hal ini ke Bawaslu, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” tegas Kris.
Kerusuhan Pilkada di Dogiyai yang Menelan Korban Jiwa
Baca Juga:
MK Putuskan Spa sebagai Bagian dari Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
Dari ujung Timur Indonesia, tiga kuasa hukum, Theodora Amfotis, Roslindawati, dan Yohana Oematan, mengajukan permohonan PHP Kada Kabupaten Dogiyai untuk dua pasangan calon: nomor urut 4 Alfred Fredy Anouw-Orgenes Kotouki dan nomor urut 6 Oskar Makai-Yani Bobi.
Theodora memaparkan sejumlah masalah yang terjadi selama Pilkada Dogiyai 2024, termasuk kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa.
Salah satu pelanggaran yang dilaporkan adalah manipulasi suara akibat kecurangan saat pengiriman kotak suara dari distrik ke kabupaten.