Mereka
mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.
"Iya
(sudah keluar lapas). Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat
edaran," ujar Tri, saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Dua
terpidana ini sudah menjalani masa hukuman sejak satu tahun lalu. Mereka juga
diketahui meninggalkan Lapas Banceuy dan Sukamiskin sejak beberapa hari lalu.
"Dua
orang sudah meninggalkan lapas sejak beberapa hari kemarin," ujar Tri.
"Dua
orang di Lapas Banceuy (Nasri, Rangga) sudah bebas, kalau satu lagi bukan di
kita," kata Tri.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Sementara,
pengacara atau kuasa hukum Rangga Sasana, Erwin Syahduddi, menambahkan, kabar
bebas kliennya benar adanya.
Rangga
dipastikan saat ini sudah berada di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
"Benar
sudah bebas sejak 19 April 2021, dapat asimilasi pada 13 April 2021," kata
Erwin. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.