WahanaNews.co | Bareskrim
Polri telah menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya penembak 4 laskar FPI
pengawal Habib Rizieq jadi tersangka, pada Selasa (6/4).
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP,"
kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Berikut bunyi Pasal 338 KUHP:
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Lalu, untuk Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Saat disinggung inisial 2 tersangka lainnya, Rusdi belum mau
mengungkapkannya ke publik.
"Nanti akan disampaikan," ujar Rusdi.
Sebelumnya, 1 dari 3 anggota Polda Metro Jaya terduga
unlawful killing ke 4 pengawal Habib Rizieq tewas di Tangerang Selatan pada 4
Januari lalu. Laporan terhadap anggota polisi berinisial EPZ atau Elwira Pryadi
Zendrato dihentikan karena ia meninggal dunia.
Kasus unlawful killing sendiri telah bergulir selama hampir
4 bulan. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri.
Presiden Joko Widodo sempat memberi perhatian pada kasus itu. [dhn]