WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo.
Ada tiga tersangka baru yang diumumkan Kejagung pada Senin (11/9).
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
"Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, melansir, CNNIndonesia.
Ketiganya telah dilakukan pemeriksaan dan telah cukup alat bukti untuk menjadi tersangka.
Demi mempercepat proses penyidikan Kejagung langsung menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Mantan Ipar Surya Darmadi Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp288 Miliar
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya dari Pemerintah adalah eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Lalu, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
[Redaktur: Alpredo Gultom]