WahanaNews.co | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalani pemeriksaan 7 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) atau uji poligraf.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan hasil sementara pemeriksaan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti no deception indicated atau jujur.
Baca Juga:
Tes Uji Kebohongan Sambo dan Putri Diungkap Saksi Ahli, Hasilnya: Bohong
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Kendati demikian, ia belum membeberkan rincian dan materi pemeriksaan yang diberikan kepada para tersangka itu.
Andi menegaskan bahwa uji poligraf bertujuan untuk memperkaya alat bukti dan petunjuk dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
Mengenal Lie Detector dan Cara Kerjanya
Polri memastikan hingga saat ini belum memeriksa tiga Kapolda yang diduga ikut terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Uji poligraf sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ucap dia.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan uji poligraf atau alat pendeteksi kebohongan.
Sedangkan pemeriksaan uji poligraf terhadap Bripka Ricky dan Kuat dilakukan pada Senin (6/9/2022) kemarin.
Sementara itu, pemeriksaan uji poligraf terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangganya yang bernama Susi digelar pada Selasa (6/9/2022) hari ini.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Sambo akan digelar Kamis (8/9/2022).
Sebagai informasi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasa; 56 KUHP. [rin]