WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di safe house (rumah aman) guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.
"Memang brutal kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima 'doa' (Dorongan Amplop), itu bahaya," kata Kamarudin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hal itu dikatakan Kamaruddin sangat penting guna mengantisipasi adanya gratifikasi kepada para jaksa.
"Jadi kalau bisa dikarantina. Kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa' dorongan amplop)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi serta tiga tersangka lainnya akan segera disidang di pengadilan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dikarantina di Safe House
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak mengatakan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs sengaja disadap komunikasinya dan dikarantina di safe house.
Alasannya, guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.