WahanaNews.co, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, (9/11/2023).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Tidak sendiri, Eddy Hiariej menjadi salah satu dari tiga orang lainnya yang terseret dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Melansir dari VIVA, Jumat (10/11/2023) berikut sejumlah fakta Eddy Hiariej ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
1. Suap Berasal dari Pengusaha Tambang
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel yang bernama Helmut Hermawan.
Nilai suap yang telah diterima oleh Eddy Hiariej mencapai Rp7 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar. Eddy Hiariej diduga menerima uang miliaran tersebut pada April dan Oktober 2022.
Eddy diduga telah memakai dua rekening asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM untuk menerima uang tersebut sehingga penyidik KPK menggunakan pasal pencucian uang.