WahanaNews.co, Jakarta – Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Jumlah tersangka yang telah ditetapkan tujuh orang dari PPLN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Djuhandani menjelaskan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan data pemilih itu diduga dilakukan oleh ketujuh anggota PPLN antara periode 21 Juni 2023 sampai sekarang.
Ia merincikan enam anggota PPLN tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 544 Jo Pasal 545 tentang Penambahan atau Pengurangan DPT setelah Ditetapkan serta Pemalsuan Data DPT.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
"Satu orang ditingkatkan status sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," tuturnya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara milik ketujuh tersangka itu sebelum akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengungkap keanehan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 metode pos di sekitar Kuala Lumpur, Malaysia.
Keanehan terjadi di dua tempat di Puchong, Selangor, Malaysia. Hasyim menyebut kantor pos di Puchong menerima karung berisi surat suara dari pemilih.
Padahal, kata dia, kantor pos seharusnya menerima surat suara perorangan. Sebab, surat-surat suara itu dikirim oleh kantor pos ke alamat masing-masing pemilih yang tertera di amplopnya.
Keanehan lainnya ketika ada seseorang memakai seragam pos Malaysia, mengantar karung pos Malaysia yang isinya juga surat suara. Hasyim menyebut KPU menemukan ada beberapa surat suara yang sudah dicoblos.
"Sebagian itu sudah dicoblos. Sebagian masih utuh, artinya masih dalam amplop yang alamatnya masih alamat nama pemilih dan alamat pemilih itu," ujarnya.
"Ini kan keanehan-keanehan dan anomali, kenapa surat suara dalam karung pos Malaysia bisa di luar dan dipegang di dalam penguasaan pihak yang tidak berwenang?" lanjutnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]