WahanaNews.co | Sebanyak 9 partai politik (parpol) berencana mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14/8/2022). Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran parpol peserta pemilu.
"Rencana jadwal pendaftaran partai politik, Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB dan Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB," kata Komisioner KPU Idham Holik, dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Kemudian pada pukul 15.00 WIB rencanya partai Karya Republik. Satu jam setelahnya yaitu pukul 16.00 WIB ada partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Masyumi.
"Kemudian jam 20.00 WIB ada Partai Damai Kasih Bangsa, disusul Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB dan Partai Rakyat pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Pada hari terakhir pendaftaran ini, KPU akan memberi jangka waktu pendaftaran lebih panjang. Pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Secara total, sudah ada 31 parpol yang resmi mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.