WahanaNews.co, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan bahwa 94 petugas pemilihan umum (Pemilu) meninggal dunia karena kelelahan.
Andi Rezaldi, Wakil Koordinator Kontras, menyatakan bahwa faktor kelelahan tersebut disebabkan oleh beban kerja yang berat, termasuk dalam proses pembuatan Tempat Pemungutan Suara dan rekapitulasi.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Secara umum pun, petugas KPPS rata-rata bekerja selama 24-36 jam nonstop. Hal ini jelas tidak manusiawi, mengingat honor yang diterima pun hanya sebesar Rp 1.100.000," kata Andi mengutip Kompas, Jumat (23/2/2024).
Andi juga menilai, kerja tak manusiawi itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Faktor kelelahan ini juga terkonfirmasi dari sejumlah kasus kematian yang korbannya berusia masih muda.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Salah satu contoh kasusnya yakni petugas KPPS di Sulawesi Selatan, berinisial WTP (24) dan MF (26). Kedua petugas tersebut masih tergolong sangat muda," imbuh Andi.
Data kematian yang diterima Kontras, korban meninggal berusia 15-20 tahun 1 orang, 20-30 tahun 6 orang, 40-50 tahun 5 orang dan usia 50-60 tahun 8 orang.
Sisanya sebanyak 23 korban meninggal usianya belum diketahui.