"Hal ini menguatkan bahwa persoalan utamanya bukan pada umur anggota KPPS, melainkan pada beban kerja yang sangat besar dan waktu kerja yang berlebihan," tutur Andi.
Agar korban jiwa tak bertambah, Kontras meminta KPU mengambil langkah cepat tanggap terhadap kurang lebih 13.000 petugas pemilu yang sakit.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"KPU (juga) harus segera memberikan kompensasi kepada keluarga KPPS atau ahli waris," tandasnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) yang meninggal kini telah mencapai 108 kasus.
Berdasarkan laporan, kematian terbesar terjadi pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 58 orang.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Sisanya yakni linmas 20 orang, petugas 12 orang, saksi 9 orang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 6 orang, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 3 orang.
Data tersebut merupakan data per 10-22 Februari 2023 pukul 12.00 WIB.
Mayoritas kematian terjadi karena serangan jantung, dengan total kasus 30 orang.