WahanaNews.co | DPP KNPI resmi mempolisikan Permadi Arya alias Abu Janda atas
dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius
Pigai.
Laporan DPP KNPI melalui tim kuasa
hukum diterima oleh Bareskrim dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal
28 Januari 2021.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
"Kita sudah menjalankan tugas dan
mandat dari Ketum dan pemuda yang merasa terhina.
Dan telah diterima laporan kami dengan pelayanan yang baik dari Polri, kami
tidak dipersulit," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi
Lubis, usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Terkait unggahan Permadi Arya yang
dinilai rasis terhadap Natalius Pigai telah dihapus, menurut Medi tak menjadi
soal.
Pasalnya, sudah banyak masyarakat yang
mengetahui dan unggahanya telah viral.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
"Kami sudah dapatkan screencapture-nya lebih
dulu ya, dan itu sudah diterima sebagai bukti awal, bukti permulaan dalam
mengajukan laporan ini, kalau tidak laporan kami tidak akan diterima,"
tandas Medi.
Lantas ia bertanya, jika Permadi Arya
memang tidak berbuat rasis kepada Natalius Pigai, mengapa unggahan di Twitter-nya yang
mengejek Natalius Pigai "Kau
@NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" itu dihapus.
"Kalau memang tweet enggak merasa menyinggung
siapa-siapa, buat apa dia hapus, kan
logikanya begitu. Kan Twitter media
sosial. Bebas-bebas aja sepanjang itu tidak menyangkut isu SARA, ya silahkan. Tapi kenapa dihapus, nah itu jadi pertanyaan, gitu," ungkap Medi.