Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap
penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah
jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1)
berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau
permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya
mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang
diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan
guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang
pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Kemarin sudah kita lakukan
pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal
93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di
Pasal 216 KUHP," pungkas Yusri. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.