Penyidik Subdit I Kamneg
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan
pemeriksaan terhadap Rizieq.
Selain itu, penyidik juga turut
melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif
Alatas, dan Biro Hukum FPI.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemeriksaan terhadap mereka
rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa
dengan status sebagai saksi.
"Kita jadwalkan besok
pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Dalam perkara ini, penyidik
mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Yusri merincikan, berdasar hasil
gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, calon tersangka juga
dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).