Atas hal tersebut, ia meminta Kapolda DIY untuk memberi perlindungan hukum kepada Bryan sebagai pelapor dengan mengevaluasi dan proses ulang penyidikan yang transparan dan akuntabel.
“Juga menahan oknum polisi dan terlapor guna melancarkan proses pemeriksaan,” kata dia.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
Menanggapi aduan ini, Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso, menuturkan, dari awal Polda DIY sudah menangani sesuai prosedur, mulai dari TKP hingga hari ini.
Ia mengakui adanya hambatan dikarenakan ada beberapa korban dan saksi yang sampai Agustus masih dalam kondisi sakit sehingga baru bisa diperiksa pada akhir Agustus.
“Kasusnya selama ini sudah berjalan baik itu dari pidananya maupun kode etiknya. Dan itu saya pastikan kami laksanakan sesuai prosedur. Tidak ada rekayasa ataupun obstruction of justice, karena sudah sesuai prosedur,” kata dia.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Lantaran beberapa hambatan tersebut hingga saat ini belum ada yang dijadikan tersangka.
Untuk sidang kode etik kepada oknum Polres Sleman yang terlibat kasus ini sudah dilaksanakan.
“Ada enam saksi, baik yang meringankan maupun memberatkan,” ungkapnya.